Belopainfo —— Keluarga korban kasus pembunuhan Imam Masjid tak terima hasil Pembacaan Tuntutan, kasus pembunuhan terhadap keluarganya yang digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu (18/05/22).
Sidang yang yang ke-7 ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Hidayat, SH, MH dan dua orang hakim anggota, yakni Yohanes Richard SH, dan Imam Setyawan, SH. Sedangkan pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Nurjatmiko, SH, MH.
Pada proses persidangan semuanya berjalan lancar, begitupun setelah pembacaan tuntutan, Namun yang menjadi pemicu terjadinya kericuhan adalah Saat pembacaan tuntutan JPU yang menguraikan bahwa, pelaku (AP) tidak memenuhi unsur untuk dikenakan pasal 340 KUHP.
Kasus tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan tuntutan dari JPU tersebut kepada pelaku yakni 14 tahun penjara.
“Terdakwa dituntut 14 tahun penjara,” kata Deddy Nurjatmiko saat membacakan tuntutan.
Setelah JPU selesai membacakan putusan dan Hakim Ketua menutup sidang, sontak pihak keluarga korban menangis histeris dan mengamuk di ruang sidang karena tidak menerima tuntutan dari JPU.
Tidak hanya di dalam ruang sidang, keributan tersebut juga sampai di luar ruang sidang, hingga akhirnya pihak keluarga dan massa yang sempat melakukan aksi protes ditenangkan oleh pihak kepolisian.
Pihak keluarga tidak menerima tuntutan JPU yang menuntut pelaku janya 14 tahun penjara. Pihak keluarga menginginkan pelaku dituntut dengan pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dari pihak keluarga Arifin A. Wajuanna mengatakan bahwa tuntutan dari pihak JPU itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarganya yang menjadi korban pembunuhan yang dilalukan oleh AP.
“Tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kami,” ujar Arifin A. Wajuanna.
Dari pihak keluarga menuntut agar pelaku bisa dituntut dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan apa yang termaktub dalam pasal 340 KUHP.
“Kami ingin pelaku dituntut pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Penulis: Ysf