Luwu, Senin (18/5/2020) Sehubung dengan semakin bertambahnya pasien Positif Covid-19 khususnya di Kab.Luwu yang kini berjumlah 20 orang. Pemerintah pusat maupun daerah tetap melakukan upaya pemutusan mata rantai Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah wabah Covid-19. Bupati Luwu mengeluarkan surat edaran Nomor: 400/100/KESRA/V/2020 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H
Isi surat edaran tersebut sebagai berikut:
- Takbiran Lebaran dilaksanakan di rumah / masjid masing-masing maksimal 5 orang dengan memperhatikan SOP Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Pelaksanaan Sholat Idul Fitri tidak dilaksanakan di Masjid, Mushallah atau tanah lapang akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.
Reporter. : WM
Editor. : AS