Luwu-Sabtu (11/4/20). Delapan bulan menunggu, akhirnya tambang galian C atau tambang batuan yang ada di Desa Paccerakang kini memiliki izin tambang untuk beroperasi
Sebelumnya, pemilik tambang telah mengikuti segala prosedur yang ada, secara administrasi sudah dilengkapinya. Akan tetapi izinnya tidak kunjung diterbitkan dari instansi terkait dan harus menunggu selama 8 bulan. Keluhan tersebut dirasakan oleh pemilik tambang Salmon Sewang.
Setelah ditelusuri Belopa Info, ternyata Salmon Sewang selaku pemilik tambang tidak mengurus izin tambang batuan secara mandiri. Ia menggunakan jasa perantara atau pihak ketiga.
“Saya gunakan perantara untuk pengurusan izin saya, namun secara administrasi sudah saya sudah lengkapi semua, lah kok belum diterbitkan, akhirnya saya memutuskan ke Makassar untuk memastikan sendiri apa kendalanya,” bebernya.
Sebelum ke Makassar, pihak ketiga sudah dijanji berkali-kali bahwa izinnya sudah di terbitkan dari DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, tetapi tidak kunjung tiba. Hingga pada akhirnya Salmon memutuskan untuk ke Makassar memastikan izinnya sudah diterbitkan atau belum.
“Ya sudah lama saya dijanji tapi tidak jelas apa kendalanya, mending saya ke Makassar langsung supaya saya tahu sendiri, saya juga sudah bosan dijanji terus,” ungkap Salmon dengan rasa jengkel.
Setelah tiba di Makassar, Salmon segera ke DPM-PTSP, setelah seharian menunggu, akhirnya izin diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2020 lalu.
“Tidak sia-sia, jauh-jauh dari Paccerakang ke Makassar untuk memastikan izin saya, Alhamdulillah izin tambang saya sudah keluar,” ucap Salmon dengan rasa lega.
Salmon menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mengurus izin usaha apa pun itu yang terpenting jangan pernah mempercayai oknum yang mengaku sebagai pihak PTSP, maupun instansi lainnya yang berhubungan dengan pengurusan izin tambang karena dapat memungkinkan adanya pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan apa bila ada kasus seperti itu bisa dilaporkan di pihak berwajib.
“Tolong semua diurus sesuai prosedur perizinan, semuanya ada di atur dalam UU No 4 Tahun 2009 dan UU No. 23 Tahun 2010. Jangan melalui pihak ketiga atau perantara,” tutupnya.
Di sisi lain, kini Salmon Sewang bekerja sama dengan BUMDes sehingga aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak hanya untuk Salmon sendiri tapi juga untuk masyarakat Desa Paccerakang, baik kegiatan sosial, biaya pendidikan dan lain-lain.
Reporter : YSF
Editor : AS