Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Luwu Tahun 2025-2045, Selasa (21/05/2024).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Luwu, Muh. Saleh mengatakan, pelaksanaan musrenbang RPJPD Kabupaten Luwu tahun 2025-2045 merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017.
“Serta tahapan yang telah dilaksanakan dalam proses penyusunan dokumen RPJPD sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045,” katanya.
“Hal ini searah dengan visi RPJPN Menuju Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan berkelanjutan, Kabupaten Luwu telah menyelaraskan visi RPJPD 2025-2045 menuju Luwu Cemerlang 2045 dengan ‘Mewujudkan Luwu yang Cerdas, Maju, Berkelanjutan Berbasis Agribisnis’,” tambah Muh. Saleh.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, A. Winarno Eka Putra, mewakili Pj. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, mengatakan dalam menyusun perencanaan yang terinntegrasi dan bersinergi serta memiliki indikator yang jelas dan terukur, perlu memperhatikan strategi pelaksanaan dengan menekankan prioritas yang memiliki daya ungkit yang tinggi.
“Oleh karena itu, kita harus membuka wawasan seluas-luasnya, tidak hanya mempertimbangkan kondisi saat ini atau hal-hal seputar daerah kita sendiri. Melainkan juga memperhatikan isu global yang saat ini berkembang di dunia seperti perubahan demografi dunia, perubahan geopolitik, kemajuan teknologi, pertumbuhan kelas menengah, peningkatan urbanisasi dunia dan perubahan Iklim,” ucapnya.
Menurut Winarno, Penyusunan dokumen RPJPD merupakan bentuk perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan dengan berorientasi pada proses melalui pendekatan Teknokratif, Partisipatif, Politis, serta dengan istilah atas-bawah dan bawah-atas (Top-down, Buttom-up).
“Disinilah peran Musrenbang yang memastikan bahwa arah kebijakan mulai dari pemerintah pusat dipadukan dengan kebutuhan masyarakat dari bawah dengan melalui proses yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan mempertimbangkan aspek politis tanpa meninggalkan kaidah kellmuan. Dengan pendekatan tersebut diharapkan tercipta kerjasama yang kuat antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam rangka sinergitas perencanaan pembangunan daerah”, jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Moh. Arsal Arsyad mengutarakan, tujuan diselenggarakannya musrenbang RPJPD Kabupaten Luwu tahun 2025-2045 ialah upaya perluasan partisipasi publik dalam rangka proses perencanaan dengan menampung berbagai masukan dan saran dari stakeholders dalam rangka penajaman, penyelarasan dan penyempurnaan dokumen rancangan RPJPD Kabupaten Luwu tahun 2025-2045.
“Dari hasil penyelarasan dan sinkronisasi RPJPN dan RPJPD provinsi, maka dapat dirangkum sebanyak tiga pokok visi yaitu cerdas, maju dan berkelanjutan, delapan misi, lima sasaran visi, 36 arah kebijakan selama empat periode RPJMD Kabupaten Luwu dan 17 arah pembangunan dengan 45 indikator arah pembangunan,” ujar Arsal.
Selain Kadis Kominfo Provinsi Sulawesi selatan, hadir pula unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Luwu, Para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Akademisi, Pimpinan BUMN/BUMD, PT. BMS, PT. Masmindo Dwi Area, Organisasi Kepemudaan dan insan pers.