Ruas Jalan yang Ambles di Salu Paremang Dikerjakan, Anggaran Rp 8,4 Miliar

  • Whatsapp

Belopainfo —— Berdasarkan surat Nomor: UM.01.03/PPK2.2-WIL.II/637 tentang pemnyampaian pelaksanaan paket kontrak di Kabupaten Luwu yang ditujukan kepada Bupati Luwu, Dr. H. Basmin Mattayang. Selasa (17/05/22).

Dalam surat tersebut menyampakan bahwa pada tahun 2022 Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Selatan, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsesl, PPK 2.2 Sulsel akan melaksanakan paket kontrak.

Bacaan Lainnya

Adapun nama peket kontrak yang tercantum dalam surat tersebut yaitu, Penanganan Longsoran BTS. Kota Belopa-BTS, Kota Palopo dangan nomor Kontrak, HK.02.01/SP-KHS/PPK.2.2.WIL.2/476 tertanggal 07 April 2022.

Disebutkan pula jumlah nominal nilai kontrak yang akan dilakukan senilai Rp. 8.442.339.048.87, dana sebesar delapan miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Sementra itu, waktu pelaksanaan akan dilakukan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender atau setara dengan kurang lebih enam bulan. Selain itu, waktu pemeliharaan sekitar 365 hari kalender.

Pada proses pengerjaan melibatkan CV. Alkautzar Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan, sementara Konsultan Supervisi diisi oleh PT. Virama Karya.

“Terkait pelaksanaan paket tersebut, kami memohon dukungan dari pemerintah daerah agar pelaksanaan paket kontrak tersebut dapat berjalan sukses dan tidak mendapat hambatan,” tulis dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Satker PJN WIL.II Provinsi Sulsel Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 Provinsi Sulsel Harneys Ruttun ST., MT.

Surat tersebut ditembuskan kepada, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sulsel, Ketua DPRD Luwu, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulsel, Kepala Polisi Resort Kabupaten Luwu, Kepala Kantor Kejaksaan Kabupaten Luwu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Luwu, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Luwu, Kepala Kantor Kecamatan, Direktur CV. Alkautzar Mandiri, Konsultan Supervisi dan arsip.

Penulis: Ysf

Pos terkait