Tak Berizin, 15 Mini Market di Luwu Ditutup Sementara

  • Whatsapp

Belopainfo — Setelah melakukan pemantauan dan rapat bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu, pada tanggal 19 September 2022 kemarin, Tim Terpadu menindaklanjuti Rekomendasi DPRD Luwu terkait beberapa Mini Market yang belum memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya

Tim terpadu yang telah dibentuk diantaranya, Kepala Dinas PTSP, PUPR, Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Kasatpol PP.

Dari hasil rapat tersebut menetapkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti yaitu, menutup sementara toko atau gerai mini market yang dimaksud, dapat beroprasi kembali setelah memenuhi syarat, dan selama dalam proses revisi penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) tidak boleh ada pembangunan gedung baru.

“Jadi sudah dilakukan rapat kemarin, dan disepakati beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang bersangkutan,” ujar Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan PTSP Luwu, Azis Ramli saat ditemui di Ruangannya. Selasa, (20/09/22).

Azis menambahkan, jika syaratnya sudah dilengkapi, toko atau gerai bisa beroprasi kembali. Sementara itu  yang menjadi alasan ditutupnya Mini Market adalah adanya Pelanggaran Perda RT.RW, Perda Persetujuan Pembangunan Gudang, Tanpa ada izin dari dari Pemerintah Daerah, dan PP Nonor 5 Tahun 2021 Pasal 4.

“Berdasarkan hasil rapat sudah ditegaskan akan ditutup mulai hari ini dan pemilik toko harus segera melengkapi syarat yang belum terpenuhi,” tutup Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Azis Ramli.

Pos terkait

img title="banner 300600" src="https://belopainfo.id/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240915-WA0020-scaled.jpg" alt="banner 800" width="1000" height="400" />