Kades Salu Paremang Selatan Melantik Kaur Keuangan Desa

  • Whatsapp

Luwu – Senin (16/3/2020). Kepala Desa Salu Paremang Selatan Fatmawati melantik Kaur Keuangan Desa di Kantor Desa Salu Peremang Selatan Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu.

Fatmawati dalam kesempatan ini mengatakan bahwa Kaur Keuangan tentu berbeda dengan Bendahara Desa. Seperti yang tercantum dalam Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Desa, tugas Kaur Keuangan adalah: Pertama, mengolah administrasi keuangan desa dan menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDesa. Kedua, membantu kelancaran dalam pemasukan pendapatan daerah maupun pendapatan desa. Ketiga menginventarisasi kekayaan desa.

Bacaan Lainnya

Kaur Keuangan, sebagai salah satu perangkat desa memiliki tanggung jawab memikirkan bagaimana desa bisa menjalankan fungsi dalam mendatangkan pendapatan desa maupun penyusunan APBDes. Jadi lebih memikirkan masalah keuangan secara holistik, menyeluruh dan dalam skala yang besar.

Sedangkan tugas Bendahara Desa jauh lebih spesifik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada peraturan itu disebutkan, bendahara adalah salah satu unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan.

“Semoga dengan dilantiknya Sahriana
Sebagai Kaur Keuangan Desa, keuangan desa kami dapat terkelola dengan baik,” imbuhnya.

Pelantikan Sahriana sebagai salah satu perangkat desa yaitu Kaur Keuangan Desa, akan lebih banyak memikirkan bagaimana mengalokasikan dana desa sehingga berbagai program yang diamanatkan pada desa terlaksana dengan baik.

“Kami berharap ke depannya kerjasama dengan Kaur Keuangan dapat memberikan perubahan bagi desa karena Kaur Keuangan sebagai ujung tombak kami di desa dan semoga lebih giat lagi di bandingkan dengan yang sebelumnya,” harap Fatmawati.

Reporter : YSF
Editor. : AS

Pos terkait