Bangun Mal Pelayanan Publik di Ruang Terbuka Hijau, WALHI Sulsel Sebut Makassar Tidak Ramah Lingkungan

  • Whatsapp

Polemik pembangunan Gedung Makassar Government Center and Services atau lebih dikenal dengan sebutan Mal Pelayanan Publik kembali mencuat ke permukaan.

Pasalnya, gedung tersebut rencana akan dibangun di Ruang Terbuka Hijau (RTH) ‘Taman Macan’. Padahal di awal tahun 2022, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyebut dirinya merupakan perencana kota dan menegaskan tidak akan membangun di kawasan RTH, karena melanggar ketentuan tata ruang.

Bacaan Lainnya

Menanggapi polemik tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan kemudian memberi komentar tegas dalam siaran persnya (15/09/2022).

Hal ini disampaikan langsung oleh Slamet Riadi, Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel yang menyebutkan bahwa Makassar hari ini merupakan kota yang tidak ramah lingkungan.

“Iya, karena dari pembangunan dan tata ruangnya itu sudah tidak berwawasan lingkungan. Faktanya seperti yang ramai sekarang dimana RTH Kota Makassar itu hanya 9% yang seharusnya minimal 30% malah akan dibangun gedung di Taman Macan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel ini juga membeberkan fakta penting terkait kontribusi RTH terhadap Kota Makassar yang menurutnya, harus menjadi pertimbangan dalam merencanakan tata kota.

“Keberadaan RTH bagi Kota Makassar tidak hanya sebatas area terbuka yang ditumbuhi oleh tanaman, melainkan sebagai area resapan air yang menyimpan cadangan air tanah. Apalagi beberapa titik di Kota Makassar tengah mengalami krisis air bersih akibat penggunaan air tanah yang berlebih”, jelas Slamet.

Olehnya itu, dalam siaran pers yang diterima makassardaily, Walhi Sulsel mendesak agar Pemerintah Kota Makassar tidak menjalankan rencana pembangunan gedung di kawasan Ruang Terbuka Hijau, tepatnya, di Taman Macan.

“Seharusnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto konsisten dengan apa yang telah ia ucapkan bahwa tidak akan membangun Mal di Ruang Terbuka Hijau. Karena jika tetap akan dilaksanakan, maka ini mempertegas bahwa Makassar adalah Kota yang tidak ramah lingkungan. Artinya, kota yang tidak ramah lingkungan adalah kota yang menyengsarakan masyarakatnya,” tutupnya.

Pos terkait